JAMBI, Signalberita.com – Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian. Hingga akhir Juni 2026, masih terdapat pemerintah daerah yang belum menyalurkan hak para pegawai, meski pemerintah pusat telah mengatur jadwal pembayaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kondisi tersebut membuat banyak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menunggu kepastian pencairan. Gaji ke-13 umumnya di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Meski terjadi keterlambatan di sejumlah daerah, pemerintah memastikan hak ASN tetap akan di bayarkan setelah proses administrasi dan kesiapan anggaran selesai.
Dua Daerah Belum Mencairkan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi hingga akhir Juni 2026, masih ada dua pemerintah daerah di Provinsi Jambi yang belum menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN.
Kabupaten Sarolangun
Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum merealisasikan pembayaran gaji ke-13. Informasi yang beredar menyebutkan keterlambatan dipengaruhi keterbatasan anggaran daerah.
Hingga berita ini di tulis, pemerintah kabupaten belum mengumumkan jadwal resmi pencairan bagi para ASN.
Kabupaten Batang Hari
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Batang Hari. ASN di wilayah tersebut masih menunggu pembayaran gaji ke-13.
Pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun target waktu pencairannya.
Pemerintah Pastikan Hak ASN Tetap Di bayarkan
Pemerintah pusat menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak menghilangkan hak ASN untuk menerima gaji ke-13.
Ketentuan tersebut di atur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang di tandatangani Presiden pada 3 Maret 2026. Dalam regulasi itu di sebutkan pembayaran dapat di lakukan mulai Juni 2026. Jika belum memungkinkan pada bulan tersebut, pencairan tetap dapat di lakukan setelahnya sesuai kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN
Gaji ke-13 di berikan sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan rumah tangga.
Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, pencairan gaji ke-13 juga di harapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Penerima Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah kelompok, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Hakim
Pensiunan
Penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah
Besaran Maksimal Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN berdasarkan jenjang jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja.
Besaran tersebut di sesuaikan dengan kategori penerima sehingga nominal yang di terima setiap pegawai dapat berbeda.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 tetap di kenakan, namun seluruh beban pajaknya di tanggung pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima haknya tanpa pemotongan pajak secara langsung.
ASN Di minta Menunggu Informasi Resmi
Bagi ASN di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari yang belum menerima gaji ke-13, pemerintah mengimbau agar menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing.
Selama anggaran tersedia dan proses administrasi telah selesai, pemerintah daerah tetap berkewajiban menyalurkan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kepastian tersebut, para ASN di harapkan tidak perlu khawatir karena hak pembayaran tetap di jamin meskipun pencairannya melewati jadwal awal yang telah ditetapkan pemerintah.(*)










