JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Data ini mengintegrasikan informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat guna mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, M. Yusuf Gemasih, menjelaskan DTSN menjadi basis data yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengidentifikasi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dan kebutuhan intervensi sosial.
“DTSN ini merupakan data acuan yang digunakan oleh pemerintah di Indonesia,” kata Yusuf dalam program Beranda Astacita bertajuk “Indonesia Cerdas” di RRI Pro1 Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yusuf, pembentukan DTSN dilakukan dengan menggabungkan tiga sumber data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sebelum DTSN diterapkan, data sosial ekonomi masyarakat tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Penggabungan data tersebut di harapkan menghasilkan informasi yang lebih menyeluruh untuk membantu pemerintah menetapkan prioritas penerima bantuan.
“Sedangkan kalau DTSN ini berisi seluruh penduduk yang ada di Indonesia. Artinya datanya lebih lengkap, lebih komprehensif dan tidak hanya satu kementerian saja yang bisa mendayagunakan,” ujarnya.
DTSN Memuat 41 Variabel Sosial Ekonomi
Yusuf menjelaskan, DTSN memuat 41 variabel yang di tetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Variabel tersebut mencakup kondisi tempat tinggal, situasi keluarga, pendidikan, pekerjaan, disabilitas, hingga kesehatan.
Informasi itu digunakan untuk membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat secara lebih terperinci, sehingga program bantuan maupun intervensi sosial dapat di sesuaikan dengan kebutuhan penerima.
Dalam menentukan prioritas kesejahteraan, DTSN menggunakan sistem pengelompokan yang disebut desil. Pengelompokan ini membantu pemerintah memetakan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Masyarakat dalam kelompok desil rendah menjadi salah satu prioritas untuk mendapatkan intervensi, sesuai dengan persyaratan program bantuan yang berlaku.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa posisi desil tidak secara otomatis menentukan seseorang berhak menerima bansos. Pemerintah tetap perlu memeriksa kondisi calon penerima dan memastikan kesesuaiannya dengan kriteria program.
“Desil ini sekadar alat bantu untuk kita mengidentifikasi mana yang harus dilakukan intervensi,” katanya.
Petugas pendataan dan pendamping sosial dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kondisi ekonomi serta kelayakan calon penerima bantuan.
Cara Mengusulkan Perbaikan Data DTSN
Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan, dapat mengusulkan pembaruan data melalui saluran yang di sediakan pemerintah.
Yusuf menyebutkan, pemutakhiran DTSN di lakukan secara berkala oleh BPS dengan rilis data empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk mengajukan perbaikan data, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa saluran berikut:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos, untuk mengajukan usulan atau menyampaikan perbaikan data sesuai fitur yang tersedia.
- Kantor kelurahan, dengan meminta bantuan petugas untuk menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonomi.
- Portal Pelindungan Sosial (Perlinsos), yang di sebut dapat di manfaatkan untuk membantu pengusulan pembaruan data masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Yusuf juga menjelaskan bahwa Portal Perlinsos memungkinkan warga yang memiliki Identitas Kependudukan Digital membantu mengusulkan pembaruan data masyarakat di sekitarnya.
Namun, pengajuan perubahan data tidak berarti bantuan sosial otomatis diberikan. Usulan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kerahasiaan Data Masyarakat Tetap Dijaga
Selain meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, pengelolaan DTSN juga memperhatikan keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi masyarakat.
Yusuf menegaskan bahwa akses terhadap data di batasi bagi pihak yang memiliki kepentingan dan harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Dengan integrasi data dan pemutakhiran secara berkala, DTSN di harapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dukungan, memperbaiki penyaluran bantuan sosial, serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan secara lebih terarah.(*)




















