SUNGAIPENUH, SB – Walikota Ahmadi Zubir menghadiri peresmian Rumah (RJ) yang bertempat di Kantor Camat Kumun Debai, Jum’at (18/0/2023). Rumah Restorative Justiceini (RJ) dikota Sungai Penuh ini diresmikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam sambutan Wakil Kajati Jambi Enen Saribanon mengatakan, pada hakikatnya Restorative Justiceini merupakan wujud nyata dari kami selaku aparat penegak Hukum untuk memenuhi rasa keadilan di Masyarakat dengan menggunakan hati nurani.
“Semoga dengan peresmian Rumah RJ di Kecamatan Kumun Debai diharapkan kelak dapat menjadi penyambung lida bagi masyarakat yang membutuhkan pendapat/saran terhadap permasalahan yang di hadapi.”Ujarnya
Dalam sambutannya, Walikota Ahmadi Zubir menyampaikan Keterlibatan serta peran lembaga Adat dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dan kami juga sudah meresmikan 2 Rumah RJ di Kota Sungai Penuh, pertama di Kec. Pondok Tinggi dan Ini yang Kedua.
“Kami berharap Stakeholder terutama Ketua Lembaga Adat agar dapat berperan peting dalam hal ini,untuk membantu menyelesaikan persoalan di Masyarakat dengan bermusyawarah mufakat. ” Ujarnya
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rumah Duduk Basilo di Kota Sungai Penuh dan didalamnya akan kita kolaborasikan dengan Rumah RJ.
Diakhir rangkaian acara,Wakil kejati Jambi dan Kejari Sungai Penuh Walikota Sungai Penuh menandatangani MOU peresmian Rumah RJ di Kecamatan Kumun Debai, dilanjutkan dengan pengguntingan pita ruangan mediasi itu. (*)











