Mantan Kepala Cabang dan Pegawai BSI Tebo di Tetapkan sebagai Tersangka
TEBO, SB – Dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebo.
Kedua tersangka tersebut adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang kala itu menjabat sebagai micro staff.
Mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR tahun 2021 dengan kerugian Rp 4,8 Miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang kala itu menjabat sebagai micro staff.
Penetapan status tersangka di lakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi Dua bukti permulaan yang cukup.
Salah satu bukti utama berasal dari hasil audit internal yang di lakukan oleh pihak BSI pada tahun 2023.
Hasil audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana KUR yang seharusnya di peruntukkan bagi pelaku UMKM.
Mantan Kepala Cabang dan Pegawai BSI Tebo di Tetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, pada saat Press releasenya Pada Kamis (31/07/2025) mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit. Akibat manipulasi tersebut, dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.
“Proses penyaluran kredit di lakukan tanpa verifikasi lapangan. Identitas pemohon juga di palsukan dan di rekayasa agar lolos dari sistem scoring,” jelas AKBP Triyanto.
Menurut Kapolres, tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur. Hal ini di lakukan agar proses pencairan KUR tetap bisa berlangsung meskipun calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan.
Dokumen Fiktif
Lebih lanjut, tersangka juga menyusun dokumen-dokumen fiktif sebagai pendukung pencairan dana, termasuk dokumen pengajuan kredit, surat keterangan usaha, hingga data pribadi pemohon.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin Jamkrindo dan Askrindo Syariah.
Selain uang tunai, polisi juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, serta berkas administratif lainnya yang berkaitan dengan penyaluran KUR tahun 2021.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan membongkar lebih dalam jaringan yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini. Penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Sanksi Pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut,”tegasnya.(***)









