SIGNALBERITA.COM – Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah memblokir sementara alias membekukan setidaknya 28 ribu rekening pasif (dormant) sepanjang 2024.
Sedangkan, 17 ribu rekening pasif tahun ini hingga Juni 2025, di usulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir bank.
Kategori Rekening
Kategori dormant, ialah rekening tidak di gunakan dalam transaksi debit atau kredit, tidak adanya transaksi transfer masuk atau keluar, hingga beberapa kriteria lain. Jangka waktunya, rekening di katakan pasif jika tidak digunakan dalam 3-12 bulan.
Di ketahui, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
“Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan Instagram-nya, Senin (28/7/2025) lalu.
Terbaru, PPATK mengungkapkan telah membuka 30 juta rekening pasif. Pembukaan kembali rekening yang di blokir itu, merupakan bagian dari program pencegahan yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.
“Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula di hentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Pro Kontra Pemblokiran Rekening
Meski terbilang sementara, pemblokiran ini menuai pro-kontra kalangan masyarakat. Terlebih, banyak nasabah yang menaruh uang di dalam bank sebatas tabungan atau bahkan dana darurat, alih-alih untuk transaksi. Lantas, kenapa PPATK memblokir rekening dormant?
Menurut PPATK, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant di lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening-rekening tersebut, sebut PPATK, kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan sebagainya.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Minggu (18/7/2025), di kutip dari ANTARA.
Temuan PPATK
Dalam hal ini, berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang di duga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejak 2020.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2 ribu rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang di nyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
Lantaran banyaknya penyalahgunaan rekening dormant tersebut dengan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang di kategorikan dormant.
Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen. Kemudian, untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan, PPATK mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.
Ciri Rekening Di blokir
Ciri-ciri rekening bank di blokir PPATK terkait status dormant, dapat di ketahui seperti berikut ini:
Nasabah tidak bisa menarik Saldo rekening bank tetap utuh
Masih bisa menerima dana, namun status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.
Tidak bisa di pakai untuk transaksi online
Sudah lama tidak di pakai transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan
Cara Mengatasi Rekening Di blokir PPATK
Bagi nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut.
Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan di bawah.
Setelah itu, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat di perpanjang 15 hari kerja, karena tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Selanjutnya, untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah di buka atau aktif kembali, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Pada pengecekan ke pihak bank, bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan atas penghentian sementara oleh PPATK, dan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Link Formulir Buka Blokir Rekening Dormant.***









