• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Rekening Berpotensi Diblokir PPATK, Lihat Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya 

Redaksi SB by Redaksi SB
19 Agustus 2025
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SIGNALBERITA.COM – Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah memblokir sementara alias membekukan setidaknya 28 ribu rekening pasif (dormant) sepanjang 2024.

Sedangkan, 17 ribu rekening pasif tahun ini hingga Juni 2025, di usulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir bank.

Kategori Rekening

Kategori dormant, ialah rekening tidak di gunakan dalam transaksi debit atau kredit, tidak adanya transaksi transfer masuk atau keluar, hingga beberapa kriteria lain. Jangka waktunya, rekening di katakan pasif jika tidak digunakan dalam 3-12 bulan.

BacaJuga

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

Di ketahui, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

“Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan Instagram-nya, Senin (28/7/2025) lalu.

Terbaru, PPATK mengungkapkan telah membuka 30 juta rekening pasif. Pembukaan kembali rekening yang di blokir itu, merupakan bagian dari program pencegahan yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

“Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula di hentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Pro Kontra Pemblokiran Rekening

Meski terbilang sementara, pemblokiran ini menuai pro-kontra kalangan masyarakat. Terlebih, banyak nasabah yang menaruh uang di dalam bank sebatas tabungan atau bahkan dana darurat, alih-alih untuk transaksi. Lantas, kenapa PPATK memblokir rekening dormant?

Menurut PPATK, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant di lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rekening-rekening tersebut, sebut PPATK, kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan sebagainya.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Minggu (18/7/2025), di kutip dari ANTARA.

Temuan PPATK

Dalam hal ini, berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang di duga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejak 2020.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2 ribu rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang di nyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

Lantaran banyaknya penyalahgunaan rekening dormant tersebut dengan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang di kategorikan dormant.

Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen. Kemudian, untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan, PPATK mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.

Ciri Rekening Di blokir

Ciri-ciri rekening bank di blokir PPATK terkait status dormant, dapat di ketahui seperti berikut ini:

Nasabah tidak bisa menarik Saldo rekening bank tetap utuh

Masih bisa menerima dana, namun status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.

Tidak bisa di pakai untuk transaksi online

Sudah lama tidak di pakai transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan

Cara Mengatasi Rekening Di blokir PPATK

Bagi nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut.

Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan di bawah.

Setelah itu, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat di perpanjang 15 hari kerja, karena tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah di buka atau aktif kembali, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

Pada pengecekan ke pihak bank, bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan atas penghentian sementara oleh PPATK, dan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Link Formulir Buka Blokir Rekening Dormant.***

Tags: Blokir RekeningPPATK
Previous Post

2026 Mendatang Bangunan RSUD Abdul Manap Kota Jambi direhab 

Next Post

Harga Kopi Makin Pahit, Petani Menjerit

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

by Redaksi SB
5 Agustus 2026
0

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang olahraga bersepeda. Sejumlah event berskala...

Read more
Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

3 Agustus 2026

Thom Haye Bikin John Herdman Terkesima Jelang Duel Timnas Indonesia vs Vietnam

3 Agustus 2026

Rekap Final Taipei Open 2026: Jepang Dominasi Tiga Gelar, Indonesia Juara Ganda Putra

3 Agustus 2026
Benarkan Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU

Benarkan Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU ? Cek Daftar Harga BBM Pertamina Agustus 2026

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com