KERINCI, SB – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu. Kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pengedar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang di amankan di ketahui bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti shabu seberat bruto 23,96 gram beserta berbagai perlengkapan mengedarkan narkoba.
Barang Bukti
- 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,
- 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,
- 1 potongan sedotan hitam berisi shabu,
- 1 unit bong/alat hisap,
- 2 unit handphone,
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, serta sejumlah barang terkait lainnya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pada Agustus kemarin.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Kemudian di bagi menjadi paket-paket kecil untuk di edarkan dengan metode “tempel”, yakni transaksi di lakukan secara online tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Yandra.
Selain untuk konsumsi pribadi, ditambahkan Kasat Resnarkoba pelaku juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya.
“Saat ini, kami penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Kerinci, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.(Fra)









