JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komedian yang jug musisi Andre Taulany resmi bercerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina. Keduanya resmi menyandang status Duda dan Janda setelah putusan di tetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar tersebut di konfirmasi oleh kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, yang menyebut majelis hakim telah memberi izin kepada kliennya untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap sang istri.
“Memang benar, hari ini pagi saya mendapatkan pemberitahuan dari e-Court. Putusannya mengabulkan permohonan Pemohon, memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon,” ujar Fahmi di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dengan keputusan itu, Andre kini hanya tinggal menjalani tahapan akhir berupa pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim untuk mengesahkan perceraiannya secara hukum.
“Tinggal tahapan itu saja. Tahapan pengucapan ikrar talak harus di ucapkan di hadapan majelis hakim, barulah sah,” jelas Fahmi.
Ia menegaskan, putusan kali ini tidak mencakup pembahasan soal harta bersama atau hak asuh anak. “Putusannya tidak ada (pembahasan harta atau anak). Di dalam putusan ini hanya murni ikrar talak. Yang lainnya tidak ada,” tegasnya.
Andre Tenang Menyikapi Putusan
Kuasa hukumnya juga mengungkapkan reaksi Andre saat mengetahui permohonan cerainya di kabulkan pengadilan.
“Ya alhamdulillah, itu adalah ucapan karena ini sebuah proses yang tidak bisa kita campuri,” ujar Fahmi.
Menurut dia, Andre menyikapi putusan dengan tenang dan tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa.
“Saya bilang, ‘Ini saya sudah dapat putusan dan permohonannya di kabulkan.’ Dia jawab, ‘Ya sudah, siap,’ lalu lanjut syuting lagi,” tutur Fahmi.
Perceraian Berjalan Damai
Fahmi memastikan proses hukum antara Andre dan Rien berjalan secara damai tanpa adanya konflik lanjutan dari kedua pihak.
“Saya yakin karena ini sudah ada kesepakatan, maka insyaallah tidak ada upaya hukum lagi,” katanya.
Setelah tahap pengucapan ikrar talak selesai, hubungan pernikahan Andre dan Rien akan resmi berakhir secara sah menurut agama dan hukum negara.***









