JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Hingga pertengahan bulan November 2025, Pemerintah belum bisa memastikan kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua sebesar Rp600.000 akan di cairkan.
Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun ini baru di lakukan sekali, yakni pada Juni–Juli 2025. “Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait BSU tahap kedua,” ujarnya, di kutip Senin, 13 Oktober 2025.
BSU merupakan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini di tujukan untuk meringankan beban pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tetap menyalurkan BSU pada semester kedua 2025. Namun, hingga kini pembahasan tahap lanjutan belum di lakukan.
Kemnaker mengimbau pekerja untuk memantau informasi resmi melalui laman kemnaker.go.id, aplikasi JMO, dan kanal BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan status penerima.
Adapun syarat penerima BSU mencakup:
- Warga negara Indonesia dengan NIK valid.
- terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
- memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.









