KERINCI, SB – Setelah meneruskan dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa ke Dinas PMPD Kerinci beberapa waktu lalu, Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, meneruskan laporan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke BKN RI.
Oknum ASN yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas, lantaran diduga memihak kepada salah satu Calon Bupati Kerinci.
Anggotan Bawaslu kabupaten Kerinci, Chintya Albert Siin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada 14 Oktober lalu dan langsung ditindak lanjuti.
“Ya, Setelah kita menerima laporan dan dan dicek syarat formil dan materil, setelah lengkap baru registrasi dan melakukan proses Tindak lanjut,”jelasnya.
Dari hasil klarifikasi dan melakukan kajian tim, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh NV, ditemukan dugaan pelanggaran netralitas dan diteruskan ke BKN RI.
“Berdasarkan Perbawaslu No 9 tahun 2024 bawaslu kerinci telah melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan berdasarkan hasil kajian bawaslu ditemukan dugaan pelanggaran perundang – undangan lainnya maka Bawaslu Kerinci meneruskan dugaan pelanggaran oleh NV ke BKN,”sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya Bawaslu kabupaten Kerinci, juga telah menindak lanjuti informasi awal dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Bupati Kerinci dan Kadis Kesehatan kabupaten Kerinci, namun dihentikan karena tidak memenuhi unsur, sedangkan netralitas perangkat desa diduga memenuhi unsur dan diteruskan ke Dinas PMPD Kerinci.(Fra)









