JAKARTA, Signalberita.com — Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang di sampaikan Presiden Prabowo dalam pidato terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2027 belanja Pegawai mengalami kenaikan.
Namun, Pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, pada 2027.
Dalam Presiden Prabowo Subianto belum menyampaikan secara khusus mengenai rencana kenaikan gaji ASN ketika menyampaikan pidato terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun depan masih dalam pembahasan pemerintah.
“Ini masih kita bicarakan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 pada Jumat lalu (14/8/2026).
Belanja Pegawai Capai Rp378,9 Triliun
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp378,9 triliun. Angka tersebut meningkat di bandingkan pagu belanja pegawai dalam APBN 2026 yang mencapai Rp358 triliun.
Kenaikan anggaran belanja pegawai tersebut tidak secara otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK.
Anggaran tersebut antara lain di gunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara. Besaran tunjangan kinerja juga di kaitkan dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian dan lembaga.
Fokus Pemerintah pada Kualitas ASN
Kebijakan belanja pegawai pada 2027 di arahkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara. Pemerintah juga mendorong peningkatan pelayanan publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.
Selain itu, pemerintah melanjutkan reformasi birokrasi serta berupaya memastikan kebutuhan belanja pegawai di hitung secara tepat.
Kebijakan tersebut juga di arahkan untuk menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Dalam menentukan kebutuhan ASN 2027, pemerintah akan mempertimbangkan formasi yang di butuhkan serta jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pemerintah juga menerapkan prinsip zero growth atau minus growth dalam kebijakan kebutuhan ASN.
Gaji PNS Terakhir Naik pada 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir di lakukan pada 2024. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah tidak mengalami penyesuaian selama empat tahun.
Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir belum terdapat perubahan terhadap gaji pokok PNS.
Dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN tercatat sebanyak tiga kali, yakni sebesar 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Karena itu, meski anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 meningkat, kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2027 belum dapat di pastikan hingga pemerintah mengambil keputusan resmi.(*)




















