SIGNALBERITA.COM – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik budaya kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang di nilai masih mengandalkan rutinitas tanpa berorientasi pada hasil kerja.
Kritik tersebut di sampaikan Rifqi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Rifqi, reformasi birokrasi tidak akan berjalan maksimal apabila pola pikir dan budaya kerja ASN tidak ikut berubah.
Ia menilai masih ada aparatur yang hanya menjalankan rutinitas administratif, seperti melakukan absensi, beristirahat, lalu kembali melakukan absensi tanpa menunjukkan peningkatan produktivitas.
Rifqi juga membandingkan budaya kerja di lingkungan ASN dengan sektor swasta yang di nilai mampu menciptakan persaingan sehat sehingga mendorong peningkatan kinerja pegawai. Menurutnya, semangat kompetitif tersebut perlu di terapkan dalam birokrasi pemerintahan agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Revisi UU ASN Siapkan Penilaian Berbasis KPI
Untuk memperkuat sistem penilaian kinerja, Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar evaluasi kinerja setiap ASN.
Melalui sistem tersebut, setiap aparatur akan memiliki target kerja yang terukur. Hasil pencapaian KPI nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan, promosi, hingga pemberhentian bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja.
Rifqi menilai mekanisme tersebut akan memberikan kepastian bagi pemerintah, termasuk kepala daerah, dalam mengambil keputusan terhadap ASN yang berkinerja rendah.
Reformasi Birokrasi Alami Peningkatan
Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan sejumlah capaian reformasi birokrasi nasional.
Nilai reformasi birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2025 tercatat 66,42.
Selain itu, Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional juga mengalami kenaikan dari 88,90 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Adapun Indeks Pelayanan Publik meningkat tipis dari 4,02 menjadi 4,04.
Pemerintah bersama DPR berharap revisi UU ASN dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara, serta membangun budaya kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi pada kinerja.(*)










