JAKARTA SB – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu BUMN mulai mendapat perhatian pelaku pasar dan perusahaan sawit nasional.
Sejumlah emiten milik konglomerat besar seperti Salim Group, Bakrie Group hingga Haji Isam memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Kebijakan ini di siapkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menjaga devisa hasil ekspor (DHE). Nantinya, ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan fero alloy wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mengaku belum dapat menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis perusahaan karena aturan masih dalam tahap pembahasan.
Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, mengatakan perseroan belum menyiapkan langkah korporasi khusus. Namun perusahaan akan mengikuti ketentuan pemerintah apabila regulasi resmi di terapkan.
Hal serupa di sampaikan dua emiten milik Salim Group, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP). Kedua perusahaan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan teknis pelaksanaannya.
“Sampai saat ini perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA serta aturan pelaksananya,” ujar Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum.
Sementara itu, emiten milik Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), menilai kebijakan tersebut tidak berdampak langsung terhadap usaha perseroan. Pasalnya, seluruh produk CPO perusahaan di pasarkan di dalam negeri.
Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan perusahaan tidak melakukan ekspor langsung. Produk CPO dan palm kernel di jual kepada perusahaan domestik untuk kebutuhan biodiesel dan pengolahan lanjutan.
Menunggu kebijakan pemerintah
PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) juga menyampaikan hal senada. Perseroan mendukung kebijakan pemerintah, namun masih menunggu petunjuk teknis lebih detail karena seluruh penjualan sawit TAPG juga berfokus di pasar domestik.
Di sisi lain, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku belum menerima salinan resmi aturan tersebut sehingga belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait dampaknya terhadap perusahaan.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembentukan skema ekspor satu pintu melalui BUMN untuk komoditas SDA strategis sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan nasional.(*)








