MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Kepolisian Resor Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dugaan penyimpangan dana pendidikan itu terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah di nyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II di jadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Empat tersangka yang di tetapkan masing-masing berinisial N (45), seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai mantan kepala sekolah, WA (40) bendahara BOS tahun 2022, SP (53) bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022 hingga 2023.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk di limpahkan bersama tersangka dan barang bukti,” kata Kiki dalam keterangannya.
Pengelolaan Tidak Dana BOS tidak sesuai
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi karena pengelolaan dana BOS tidak di lakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut penyidik, tersangka N di duga menggunakan dana BOS yang di kelola bendahara sekolah untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain renovasi rumah, dana operasional kepala sekolah, serta sejumlah pengeluaran lain yang tidak tercantum dalam RKAS.
Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, tersangka di sebut meminta bendahara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan RKAS. Dari hasil penyelidikan di temukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.
Kasat Reskrim Polres Merangin menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui dugaan praktik korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Frasa kunci: korupsi dana BOS Merangin, SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin tetapkan tersangka
Tag: Merangin, Korupsi Dana BOS, Pendidikan, Polres Merangin, Hukum







