Geledah Kantor Disperindag dan UPL Tebo, Kejari Sita Barang Bukti
TEBO, SB – Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan kantor Disperindag dan Pokja ULP kabupaten Tebo, terkait Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo. Pada Senin (23/06/2025).
Penggeledahan ini setelah Kejari Tebo melakukan menahan 7 tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan ini, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen barang bukti, di antaranya laptop dan komputer di ULP.
Geledah Kantor Disperindag dan UPL Tebo, Kejari Sita Barang Bukti
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta usai penyidik menggeledah kantor Diprindagkop dan ruang Pokja ULP mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Tebo melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti (BB).
Penggeledahan di lakukan guna mendukung penyidikan dan pembuktian nanti di persidangan,”lanjut Ismawanta, Senin 23 Juni 2025.
“Pada saat penggeledahan di kantor Diprindagkop penyidik Kejari Tebo menemukan beberapa dokumen sedangkan untuk di ULP berupa laptop dan komputer,”kata Ismawanta.
Selain itu Ismawanta mengungkapkan, bahwa penggeledahan di lakukan sejak jam 2 siang sampai jam setengah lima sore. Selain itu, Pihak di ULP sudah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo.
Ismawanta melanjutkan, penyidik juga telah menyegel ruang kerja Kabid Perdagangan dan ruang Kadis Prindag.
Untuk di ketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, menetapkan Empat orang tersangka tambahan. Inisial DU Direktur CV KPB, H Peminjam bendera (perusahaan), PS Konsultan Perencana, H Konsultan Pengawas.
Keempatnya resmi di tahan dan di gelandang ke Lapas Kelas II B Tebo pada Rabu (18/06/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kejari Tebo, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur di biayai dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,7 miliar.
Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.011.000.000.
Total anggaran proyek tersebut awalnya di alokasikan sebesar Rp 5 miliar, lalu di revisi menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya di tetapkan sebesar Rp 2.735.235.
732. (*)









