SUNGAIPENUH,SB – Misteri kasus dugaan Aborsi Seorang mahasiswi STIKES Padang, berinisial AM (20) yang berasap dari Kampung Tengah, kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh, terungkap.
Penyidik Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan menetapkan Dua orang sebagai tersangka yakni Pacar AM dan Dukun yang membantu melakukan aborsi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kasi Penmas Humas Polres Kerinci AIPTU Suyatno, membenarkan bahwa Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Aborsi yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Iya, setelah melakukan penyelidikan dan tim penyidik menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM,”jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa Dua tersangka yakni RMP (24) yang merupakan pacar AM warga desa Kampung Tengah, kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh dan Y (46) dukun yang melakukan aborsi, warga desa seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, kota sungai penuh.
“RMP merupakan pacarnya AM, kalau Y adalah dukunnya yang membatu Aborsi,”bebernya.
Adapun barang bukti diamankan, Satu lembar baju dan celana tidur, Satu unit motor Honda beat warna hitam, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.
“Kedua pelaku diganjar pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara,”ucapnya.
Untuk diketahui, kejadian kasus dugaan aborsi hingga berakhir meninggal dunia AM di RSU MHA Thalib Sungai Penuh, ini terjadi pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 wib di desa Koto Baru, kecamatan Koto Baru kota sungai penuh. (Fra)









