Kejaksaan Tetapkan Kabag ULP Sungai Penuh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini
SUNGAIPENUH, SB – Setelah Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, tahun 2022 di kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka baru.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022, SF sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, pada saat dikonfirmasi Pers Rillis di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Rabu (21/02).
“Hari ini penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,”ujar Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. SF bisa dideteksi keberadaan setiap waktu,” ungkapnya.
Untuk Diketahui, dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan stadion mini Sungai Penuh, penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp 700 juta.(Fra)









