SUNGAIPENUH, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, limpah Kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro dengan tersangka kepala unit Yogi Swandra, dengan nilai Rp 8,7 Miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ke tahap kedua tersangka kasus kepala unit BRI Kayu Aro dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin sore (02/10/2023).
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Dispenola, SH, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejari Sungai Penuh, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Yogi Swandra, dinyatakan telah lengkap.
“Hari ini kami menyampaikan progres pelimpahan penanganan perkara kepala Unit BRI Kayu Aro, dari penyidik ke Jaksa Penutup Umum, untuk penahanan 20 hari kedepan,”jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, Tersangka Yogi yang saat ini Kepala Unit BRI Kayu Aro melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangannya. “Tersangka mengambil uang kas dalam berangkas BRI Unit Kayu Aro secara bertahap untuk kepentingan pribadinya,”sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.(Fra)











