JAMBI, Signalberita.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang mencari peluang kerja di tahun 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka seleksi penerimaan Penggerak HAM untuk tingkat desa, kelurahan, dan kampung.
Di wilayah Provinsi Jambi, Penggerak HAM yang di rekrut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Terdapat 10 lokasi penempatan.
Jadwal Pendaftaran
Untuk jadwal Pendaftaran program tersebut berlangsung mulai 20 hingga 24 Juni 2026. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk warga yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur desa.
Penggerak HAM nantinya akan berperan membantu pemerintah dalam memperkuat pemahaman serta penerapan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan masyarakat.
Mengenal Program Penggerak HAM
Penggerak HAM merupakan tenaga non-ASN yang direkrut melalui proses seleksi terbuka oleh Kementerian HAM.
Tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan program pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan kelurahan. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Penggerak HAM juga menjadi mitra pemerintah dalam mendorong terciptanya lingkungan yang adil, inklusif, dan menghargai hak warga negara.
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas perlindungan HAM hingga ke tingkat paling bawah.
Daftar Lokasi Formasi Penggerak HAM 2026 di Jambi
Berikut wilayah yang mendapatkan penempatan Penggerak HAM di Provinsi Jambi:
1. Kota Jambi
Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo
Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur
2. Kota Sungai Penuh
Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
3. Kabupaten Tebo
Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang
4. Kabupaten Batang Hari
Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian
5. Kabupaten Sarolangun
Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut
6. Kabupaten Merangin
Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang
7. Kabupaten Bungo
Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III
8. Kabupaten Muaro Jambi
Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo
Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam
Penyebaran lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di berbagai wilayah.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Salah satu persyaratan utama adalah pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta juga perlu memastikan kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan seleksi Penggerak HAM Tahun 2026.
Peluang Bagi Masyarakat Jambi
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi ASN.
Selain mendapatkan pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan, peserta yang lolos juga dapat meningkatkan kemampuan komunikasi, pendampingan masyarakat, serta pemahaman terkait hak asasi manusia.
Masyarakat Jambi yang memenuhi persyaratan di harapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk ikut mendukung terwujudnya desa dan kelurahan yang sadar HAM.(*)











