JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2019–2022. Aset tersebut diketahui berasal dari anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) serta stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang telah diamankan mencakup berbagai jenis properti dan usaha di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Di antaranya sebidang tanah, dua unit rumah toko (ruko), dan dua rumah di Kota Surabaya, sebuah apartemen di Kota Malang, gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo, stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi, serta rumah yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Meski penyitaan telah dilakukan, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Achmad Taufik Husein, setiap temuan dalam proses penyidikan akan didalami, termasuk transaksi keuangan maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dilacak dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi penyaluran dana hibah bagi kelompok masyarakat.
Pada Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memaksimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dana hibah di Jawa Timur.










