Oleh: redaksi signal berita
SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD telah menyetujui penggabungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke dalam Dinas PUPR. Kebijakan ini di klaim sebagai upaya efisiensi birokrasi, penghematan anggaran, dan penyederhanaan struktur OPD.
Secara positif, penggabungan di nilai dapat memangkas biaya operasional serta menyatukan perencanaan infrastruktur, perumahan, dan penataan ruang agar lebih terintegrasi. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena di anggap bertolak belakang dengan kebijakan nasional dan daerah lain yang justru membentuk dinas Perkim tersendiri.
Risiko utama penggabungan ini adalah berkurangnya fokus pada urusan perumahan dan kawasan permukiman yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, terutama penyediaan rumah layak huni dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, beban kerja PUPR berpotensi meningkat dan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fungsi, penguatan SDM, serta pembagian tugas yang jelas. Meski Perda telah di sahkan, pemerintah perlu memastikan adanya unit khusus yang fokus menangani urusan perumahan dan permukiman.
Pada akhirnya, penggabungan Dinas Perkim ke PUPR bisa menjadi keuntungan jika di rencanakan dengan matang. Sebaliknya, tanpa pengelolaan yang baik, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pelayanan publik.(*)







