JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) atau MRA kembali menyeruak. Polisi mengungkap, enam rekaman video intim sesama jenis antara MRA dan korban berinisial IMT (33) di sita sebagai barang bukti.
“Penyidik menyita enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Selain video, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama MRA yang di duga di gunakan untuk melakukan pemerasan. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban awalnya bersifat spesial, namun berubah menjadi konflik ketika MRA cemburu karena IMT dekat dengan pria lain.
“Pelaku mengaku kesal dan akhirnya mengancam akan menyebarkan video intim mereka jika korban tidak memberikan uang,” ujar Firdaus. Ancaman itu di jalankan MRA, dengan meminta uang tunai maupun transfer. Total kerugian korban di taksir mencapai Rp20 juta.
Laporan korban awalnya di terima Polsek Cempaka Putih, dan Kapolsek Kompol Pengky Sukmawan membenarkan adanya ancaman penyebaran foto bugil dan video porno pendek sebagai bentuk pemerasan.
MRA akhirnya di tangkap Rabu malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, MRA di jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Publik kini menanti proses hukum lanjutan terhadap kariernya di dunia hiburan yang tengah menghadapi ujian berat akibat skandal ini.***









