PEKANBARU, Signalberita.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, menyampaikan pengakuan terkait pola komunikasi dan koordinasi selama mendampingi Abdul Wahid memimpin Pemerintah Provinsi Riau.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa diri nya tidak selalu di libatkan dalam sejumlah kebijakan strategis yang di ambil oleh pemerintah daerah. Ia bahkan mengaku beberapa kali merasa tidak mendapatkan peran penuh dalam proses pengambilan keputusan.
Pernyataan itu di sampaikan SF saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur selama menjalankan pemerintahan.
Jaksa mendalami sejauh mana keterlibatan wakil gubernur dalam berbagai kebijakan penting, termasuk koordinasi antara pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam persidangan, SF menjelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi di mana diri nya tidak mengetahui atau tidak terlibat langsung dalam keputusan tertentu yang di buat oleh Abdul Wahid.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena menggambarkan dinamika internal kepemimpinan Pemerintah Provinsi Riau sebelum Abdul Wahid berstatus nonaktif.
Proses hukum kasus dugaan tipikor ini masih terus berjalan dan akan mengungkap fakta-fakta lain melalui keterangan para saksi di persidangan.(Tim)








