SB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Rabu (3/6/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, menyampaikan bahwa insan olahraga Kota Tangerang telah lama menantikan regulasi tersebut. Sebelumnya, DPRD dan pemerintah daerah menunda pembahasan karena harus menyesuaikan sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, kami kembali membahas perda yang sudah lama d tunggu oleh insan olahraga Kota Tangerang. Setelah melalui berbagai perbaikan dan penyesuaian, kami berharap regulasi ini menjadi landasan kuat bagi kemajuan olahraga di Kota Tangerang,” ujar Edi.
Raperda Olahraga
Edi menjelaskan bahwa Raperda Keolahragaan akan mengatur penyusunan desain besar olahraga Kota Tangerang sebagai arah pengembangan sektor olahraga. Regulasi tersebut mencakup penguatan konsep sport city, pembangunan sport center, hingga rencana pendirian sekolah khusus olahraga.
Menurutnya, sekolah olahraga akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembinaan atlet sejak usia dini. Dengan dukungan lahan dan fasilitas yang telah Dinas Pemuda dan Olahraga siapkan, sekolah tersebut diharapkan mampu melahirkan atlet berprestasi yang dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Sekolah olahraga sangat penting sebagai wadah pembinaan atlet sejak usia dini. Kehadirannya akan menjadi fondasi dalam mencetak atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Regulasi dibutuhkan pagi pelaku olahraga
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, menyambut positif pembahasan Raperda Keolahragaan tersebut. Ia berharap regulasi ini dapat menjawab kebutuhan dan harapan para pelaku olahraga di Kota Tangerang.
“Kami berharap perda ini mampu mengakomodasi harapan insan olahraga di Kota Tangerang. Ke depan, kami ingin memiliki sekolah khusus olahraga agar pembinaan atlet dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan,” kata Kaonang.
Dalam kesempatan tersebut, ia di dampingi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Helmiati dan Kepala Bidang Olahraga, Surya Fani Ritonga.
Bapemperda DPRD Kota Tangerang menargetkan penyelesaian dan penetapan Raperda Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah pada akhir tahun 2026. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengembangan olahraga yang berkelanjutan di Kota Tangerang.(*)









