SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu malam (30/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM dan dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persetujuan tersebut tidak terlepas dari sejumlah catatan DPRD, terutama terkait pelaksanaan anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
SKPD Tanpa Tambahan Anggaran Tetap Diminta Jalankan Program
Salah satu perhatian DPRD adalah adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mendapatkan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2026.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan terhentinya program maupun pelayanan kepada masyarakat. SKPD yang tidak memperoleh tambahan anggaran tetap diminta menjalankan program yang telah direncanakan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.
DPRD juga mendorong setiap perangkat daerah mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan agar target program dan pelayanan publik tetap dapat tercapai.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tidak Ada Tambahan Anggaran Bukan Berarti Program Dihentikan
Tidak adanya penambahan anggaran dalam APBD Perubahan tidak serta-merta berarti kegiatan pada suatu SKPD dihentikan.
Program yang sebelumnya telah memperoleh alokasi anggaran tetap dapat dilaksanakan sesuai pagu dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, efektivitas pelaksanaan APBD Perubahan 2026 akan menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Penggunaan anggaran juga diharapkan dilakukan secara efektif, transparan dan akuntabel, khususnya untuk mendukung program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
DPRD Ingatkan Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu
DPRD Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh SKPD agar keterbatasan tambahan anggaran tidak dijadikan alasan untuk mengurangi atau menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Program yang telah tercantum dalam APBD tetap harus dilaksanakan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta melakukan pengendalian belanja agar anggaran tidak terserap untuk kegiatan yang kurang prioritas.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melaksanakan penyesuaian program dan belanja hingga berakhirnya tahun anggaran.
Tahap selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana perubahan anggaran tersebut diterapkan dalam program pembangunan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Sungai Penuh.(Lan)



















