SUNGAIPENUH, Signalberita.com -Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) BPD se-Kota Sungai Penuh di Kota Jambi terus menjadi sorotan. Bimtek tersebut Tidak hanya pemborosan, namun, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwako).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, menyebutkan aturan yang dilanggar adalah berkaitan dengan jumlah biaya kontribusi Bimtek yang disetor untuk lembaga pelaksana. Dalam Perwako yang mengatur tentang ADD, kontribusi untuk kegiatan Bimtek maksimal Rp 10 juta.
“Namun, pada Bimtek kemarin kontribusinya lebih dari Rp 10 juta. Kontribusi per orang peserta setor Rp 2,5 juta, jadi jika satu desa ada 5 anggota BPD yang menjadi peserta, maka total kontribusi sudah Rp 12,5 juta,” ungkap sumber media ini.
Perwako yang mengatur soal kontribusi sangat jelas membatasi anggaran, namun itu tidak menjadi halangan bagi pihak penyelenggara Bimtek, seperti Dinas Pemdes dan lembaga pelaksana.
“Itu jelas dalam Perwako pada Pasal 15 ayat 2 huruf b. Ini yang membingungkan, kenapa BPD tetap nekat dan tidak mengikuti Perwako,”kata sumber.
Salah seorang anggota BPD yang menjadi peserta Bimtek, juga mengakui hal itu. Dia menyampaikan, sebelum berangkat Bimtek, memang mereka ragu dengan nominal anggaran yang harus disetor melebihi perwako.
“Benar, bagaimana solusinya itu bingung juga, dari mana menutupnya. Kalau melebihi batas perwako, kita takut jadi temuan nanti,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang Kades di Kota Sungai Penuh, dikonfirmasi juga mengatakan hal yang senada. Dia menjelaskan, anggaran untuk BPD dalam APBDes sebesar Rp 35 juta untuk satu tahun.
“Dalam Perwako maksimal Rp 10 juta kontribusi untuk ikut Bimtek. Kalau segitu 4 orang yang bisa ikut, sedangkan anggota BPD ada 5 orang ikut, malah ada desa yang lebih dari 5 orang,” ungkapnya.
“Itu baru kontribusi, ditambah dana transpor dan SPPD masing-masing Rp 2 juta. Jadi total anggaran BPD terpakai untuk Bimtek ini sedikitnya Rp 22,5 juta untuk satu desa,” ungkapnya.
Hal ini, juga menyita perhatian sejumlah aktivis dan masyarakat. Terutama berkaitan dengan adanya indikasi aturan yang dilanggar.
“Ini parah. Perwako sudah mengatur, tapi tetap saja dilanggar. Ini perlu dipertanyakan, dari mana dasar sehingga Bimtek ini tidak mengikuti Perwako,” ungkap Harmo, salah seorang aktivis Sungai Penuh.
Dia menambahkan, pihak Pemdes dan lembaga pelaksana Bimtek harus bertanggung jawab. Bahkan, dia mengaku siap datang untuk melakukan audiensi berkaitan dengan hal ini.
“Melanggar Perwako sama saja tidak menghormati Walikota. Untuk apa Perwako dibuat, tapi tetap dilanggar. Kita akan datang memepertanyakan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, pihak instansi pemerintah Kota Sungaipenuh khusunya Dinas Pemdes dan lembaga pelaksana Bimtek, masih belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan sejumlah isu yang berkembang.(Tim)




















