KERINCI, SB – Media sosial di hebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci tahun 2023.
Rekaman tersebut pertama kali di publikasikan oleh akun Facebook Kilas Politik X Cakapcuap dan langsung memantik perhatian publik.
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Kerinci Terseret
Dalam percakapan itu, Heri Cipta menyebut nama pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, yakni Edminuddin (Ketua), Boy Edwar (Wakil Ketua), dan Yuldi Herman (Wakil Ketua).
Ia mengaku heran mengapa anggaran yang semula hanya setengah miliar rupiah bisa membengkak menjadi Rp 2 miliar.
“Jadi intinya tadi itu, otak rencana pelaksanaan PJU Kerinci itu adalah DPR,” ungkapnya.
Dalam rekaman tersebut Ia juga menyebutkan bahwa penentuan anggaran proyek hingga paket pekerjaan di lakukan oleh dewan.
“2,5 M di tentukan oleh dewan, titiknyo paketnyo, dan pihak ketigo langsung berurusan dengan dewan dan tidak melalui kito,” ujarnya.
Selain itu, Heri juga menyinggung adanya permintaan bantuan dari pimpinan DPRD.
“Bantu kami pak kadis, kami tidak bisa melaksanakan proyek, kalau kami bisa dak mungkin kami mintak bantu dengan OPD, Edminuddin dengan Yuldi nyampaikan itu,” katanya.
Heri menegaskan bahwa keterangan tersebut telah ia masukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Viralnya rekaman ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sejumlah warganet bahkan menyebut, apabila isi percakapan itu benar, maka pihak kejaksaan bisa menjadikannya sebagai tambahan alat bukti untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Di ketahui Dalam kasus PJU ini beberapa hari lalu Penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah Dua Tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan PJU tahun 2023 dengan nilai Rp 5,5 Miliar di Dinas Perhubungan Kerincii
Rumah Tersangka yang di lakukan penggeledahan, adalah Tersangka Helpi dan Reki di wilayah Siulak.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.(Fra)









