KERINCI SB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial SR (47), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, pada Kamis (18/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengatakan, korban mengetahui sepeda motor Honda Blade tahun 2009 miliknya hilang saat pulang dari ladang sekitar pukul 10.00 WIB. Saat memasuki rumah, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya di parkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya. Kunci kontak kendaraan juga di laporkan hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayu Aro.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial SR yang berdomisili di Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Polisi menyebut SR merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendatangi rumah SR untuk melakukan penangkapan. Menurut polisi, saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
Setelah di amankan, SR di bawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Blade warna putih silver dengan nomor polisi BH 4610 DG yang di duga merupakan kendaraan hasil curian. Selain itu, rekaman CCTV turut di jadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum lanjutan.
SR di jerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(add)







