JAKARTA, Signalberita.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rocky menjadi salah satu dari 26 anggota Wantimpres yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026. Dalam susunan tersebut, Pratikno di tetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
Pelantikan Rocky menjadi sorotan karena selama ini ia di kenal sebagai pengamat politik dan intelektual publik yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, perhatian publik tak hanya tertuju pada masuknya Rocky ke Wantimpres. Hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut juga ikut menjadi perbincangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp76,5 juta. Perpres tersebut di tetapkan dan di undangkan pada 27 Maret 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perpres menyebut fasilitas tersebut di berikan sesuai dengan fasilitas yang di berikan kepada menteri.
Artinya, angka Rp76,5 juta tersebut bukanlah gaji khusus untuk Rocky Gerung, melainkan hak keuangan yang melekat pada jabatan Ketua dan Anggota Wantimpres sebagaimana di atur dalam peraturan presiden.
Usai pelantikan, Rocky juga menyampaikan pandangannya mengenai peran Wantimpres. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan.
Kini, Rocky Gerung resmi menjadi bagian dari lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.(Tim)




















