KERINCI, SB – Telan Barang bukti Polisi Amankan pelaku Narkoba di Kerinci, Seorang warga desa Punai Merindu, kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci berinisial RP (29), berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci. Diduga penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (13/06/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kosong di Desa Bukit Pulai. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu.
Saat diamankan tersangka sempat melawan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap. Dengan kejelian dari petugas berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Disita, 1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap (bong), Pisau kecil dan lakban.
Telan Barang bukti Polisi Amankan pelaku Narkoba di Kerinci, ini dari keterangan RP memperoleh sabu dari R di Desa Jujun, dan berencana menggunakannya serta sebagian dijual kepada rekannya.
Kapolres Kerinci AKBP ARYA TESA BRAHMANA, S. I. K melalui Kasat Narkoba IPTU YANDRA KUSUMA, S. Ap, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi bangsa.(Fra)









