BANGKO, SIGNALBERITA.COM — Bupati Merangin H. M. Syukur memerintahkan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam menyusul laporan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Instruksi itu langsung ditindaklanjuti dengan turun lapangan pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso menyisir 17 tempat usaha, terdiri atas 15 tempat karaoke dan dua panti pijat, yang berlokasi di sepanjang jalan tiga jalur Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, serta wilayah Kecamatan Bangko.
Sukoso mengatakan pengawasan dilakukan di tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan delapan tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Selain itu, tim juga memeriksa dua panti pijat, yakni Rembulan dan Pelangi.
Dari hasil pengawasan, tim menemukan minuman keras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa diketahui belum memiliki sertifikat laik sehat.
“Tim dari Dinas Kesehatan langsung memberikan sosialisasi di lokasi agar pengelola memahami pentingnya sertifikat laik sehat,” kata Sukoso.
Temuan lain berasal dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin. Sejumlah pengelola usaha yang telah memiliki izin usaha tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, pemerintah daerah berencana memanggil para pemilik usaha untuk dilakukan pembinaan. Sukoso menegaskan pengawasan tempat hiburan malam akan terus berlanjut, terutama menjelang pergantian tahun.
Tim Pengawasan Terpadu melibatkan unsur Dinas PTSPTK, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, BPPRD, aparat kecamatan, serta kelurahan setempat.
Pada malam yang sama, Bupati Merangin bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga memantau kesiapan perayaan Natal di sejumlah gereja di dalam Kota Bangko.(Tim)










