Terungkap Hasil dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, di gunakan untuk Judol
TEBO, SB – Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI), di kabupaten Tebo.
Dua orang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Rimbo Bujang, Ermalia Wendi dan Staf Pemasaran Mardiantoni, yang kala itu menjabat sebagai micro staff.
Dalam Kasus ini Polres Tebo berhasil mengamankan uang Rp 3,8 Miliar, yang merupakan uang penyaluran KUR Fiktif tahun 2021.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari tindakannya tersebut ada yang di gunakan untuk Judi Online (Judol).
“Deposit untuk Judi Online itu lebih kurang 380 juta. belum deteksi lain kemana kegunaan uang itu masih kita telusuri lagi,”kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto pada saat Konferensi pers pada Kamis (31/07/2025).
Modus Operandi
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.
Akibat manipulasi tersebut, dana pinjaman di salurkan kepada 26 nasabah fiktif.
“Proses penyaluran kredit di lakukan tanpa verifikasi lapangan. Identitas pemohon juga di palsukan dan di rekayasa agar lolos dari sistem scoring,” jelas AKBP Triyanto saat konferensi pers.
Menurut Kapolres, tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur. Hal ini di lakukan agar proses pencairan KUR tetap bisa berlangsung meskipun calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan.
Nasabah Fiktif
Tersangka juga menyusun dokumen fiktif sebagai pendukung pencairan dana, termasuk pengajuan kredit, surat keterangan usaha, hingga data pribadi pemohon.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran nasabah.
Selain itu juga ada klaim asuransi dari lembaga penjamin Jamkrindo dan Askrindo Syariah.
Selain uang tunai, polisi juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, serta berkas administratif lainnya yang berkaitan dengan penyaluran KUR tahun 2021.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan membongkar lebih dalam jaringan yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Pengembangan
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak ketiga di luar institusi BSI yang diduga membantu dalam proses pengumpulan data fiktif.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini. Penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Pasal di jerat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut,”tegasnya.(***)









