JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dari dakwaan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu di sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 April 2026, tak lama setelah putusan di bacakan. Menurut dia, langkah majelis hakim mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya menyedot perhatian publik. Ia didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penggelembungan biaya dalam proyek pembuatan video profil desa.
Habiburokhman menilai pendekatan hukum dalam perkara tersebut tidak tepat. Ia berpendapat karya kreatif tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Perkara itu, kata dia, sempat memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, terutama generasi muda.
DPR RI melalui Komisi III, lanjutnya, turut menyoroti perkara ini dengan menggelar rapat dengar pendapat umum. Lembaga legislatif juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal yang di tandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum putusan bebas di jatuhkan, Amsal telah lebih dulu memperoleh penangguhan penahanan. Habiburokhman juga menyebut keterlibatan anggota DPR lainnya, Hinca Pandjaitan, dalam mengawal proses perkara di Medan.
Ia menegaskan, putusan majelis hakim sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya kewajiban hakim untuk menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Putusan ini di harapkan menjadi preseden dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor kreatif, agar tidak disamaratakan dengan kasus korupsi konvensional.***









