SB – Menjelang bergulirnya Super League 2026–2027, wacana pergantian nama dan perpindahan markas sejumlah klub sepak bola Indonesia kembali menjadi sorotan.
Di balik alasan bisnis dan perubahan kepemilikan, terdapat ikatan emosional yang telah lama terjalin antara klub dan para pendukungnya.
Karena itu, perubahan identitas klub di nilai tidak dapat di lakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan sejarah sertaloyalitas suporter yang telah mendukung sejak awal.
Malut United dan Adhyaksa FC Jadi Sorotan
Perbincangan mengenai perubahan identitas klub menghangat setelah muncul kabar bahwa Malut United dan Adhyaksa FC berpotensi berganti nama sekaligus memindahkan markas mereka.
Malut United di sebut-sebut akan berubah nama menjadi Jateng United FC dan bermarkas di Stadion Jatidiri, Semarang.
Sementara itu, Adhyaksa FC di kabarkan akan memindahkan home base ke Palangka Raya dengan menggunakan Stadion Tuah Pahoe sebagai kandang. Bahkan, beredar informasi bahwa klub tersebut berpotensi berganti nama menjadi Persiter Ternate dan menggunakan Stadion Gelora Kie Raha sebagai markas.
Pengamat Minta Regulasi Diperketat
Pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali, menilai perpindahan identitas klub bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perasaan para pendukung yang selama ini memberikan dukungan penuh kepada klub.
“Padahal sebelumnya Malut United digadang-gadang sebagai klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara. Bahkan masyarakat di sana sudah menyerukan slogan ‘Toma Malut United’. Namun kemudian dengan mudah berpindah. Ini tentu mengkhianati perasaan suporter, khususnya di Ternate,” ujar Akmal.
Ia juga menyoroti kabar perpindahan Adhyaksa FC yang baru saja promosi ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
“Jangan sampai setiap musim klub dengan mudah berganti nama dan berpindah lokasi. Harus ada regulasi yang tegas untuk mengatur hal ini,” katanya.
Usul Pembentukan Badan Khusus
Menurut Akmal, sepak bola Indonesia sudah saatnya memiliki badan khusus yang mengatur perpindahan kepemilikan klub secara profesional.
Ia menilai yang seharusnya di perjualbelikan adalah saham perusahaan pengelola klub, bukan lisensi klub yang kemudian berujung pada perubahan nama dan lokasi.
“Perlu ada komite atau badan khusus yang mengatur mekanisme kepemilikan klub. Yang di perjualbelikan adalah saham perusahaan, bukan lisensinya sehingga klub bisa dengan mudah berpindah tempat dan berganti nama,” ujarnya.
Dikhawatirkan Merusak Ekosistem Kompetisi
Akmal mengingatkan bahwa perpindahan klub secara terus-menerus berpotensi merusak fondasi kompetisi nasional.
Ia khawatir muncul pihak-pihak tertentu yang membeli klub, membawa klub tersebut promosi ke kasta yang lebih tinggi, lalu menjualnya kembali demi keuntungan semata.
“Jangan sampai kompetisi sepak bola Indonesia yang di harapkan menjadi wadah pembinaan justru berubah menjadi ajang jual beli lisensi oleh kelompok tertentu yang menguasai ekosistem sepak bola nasional,” katanya.
Untuk itu, Akmal meminta PSSI memperkuat regulasi kepemilikan klub, termasuk membatasi kepemilikan ganda oleh satu individu atau perusahaan dalam kompetisi yang sama.
Menurutnya, kepemilikan multi-klub berpotensi membuka celah terjadinya pengaturan skor dan konflik kepentingan.
“Ketegasan PSSI sangat di perlukan untuk menata kompetisi sepak bola nasional agar tetap sehat, bersih, kompetitif, profesional, dan bermartabat,” pungkasnya.(*)










