JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan Aqua, telah melanggar hak konsumen apabila benar menggunakan sumber air dari sumur bor.
Selama ini Aqua di kenal publik lewat branding-nya sebagai produk “100% Murni Air Mineral Pegunungan.” Namun, klaim itu kini di pertanyakan setelah muncul temuan lapangan yang menunjukkan sumber air berasal dari titik sumur dalam di Subang.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pelaku usaha wajib bersikap transparan dengan memberikan informasi dan klaim iklan yang sesuai kondisi sebenarnya.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perilaku Aqua menggunakan sumber air dari sumur bor masuk dalam kategori perbuatan yang di larang,” ujar Niti kepada RMOL, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, tindakan seperti itu tergolong pelanggaran terhadap pasal yang mengatur produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan label dan iklan.
“Hal ini tentu melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tegasnya.
YLKI menekankan, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap informasi dan klaim yang mereka janjikan sebagai bagian dari itikad baik dalam berbisnis.***








