JAKARTA, Signalberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tata cara penggantian buku nikah bagi masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen tersebut.
Pengajuan buku nikah pengganti dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen sesuai dengan kondisi buku nikah yang akan diganti.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa persyaratan penggantian buku nikah dibedakan menjadi dua, yakni untuk buku nikah yang rusak dan yang hilang.
Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).
Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, persyaratan yang harus dibawa meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Zayadi menegaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus dokumen pengganti dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.(*)




















