JAMBI, Signalberita.com – Pasca wafatnya H A Bakri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada Selasa lalu (28/07/2026), kini muncul berbagai pertanyaan di masyarakat siapa Pergantian Antar Waktu (PAW)nya.
Berdasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam perolehan suara calon legislatif PAN Dapil Jambi, mantan Bupati Kerinci 2 periode Adirozal menempati posisi kedua sehingga berhak mengisi kursi yang di tinggalkan sesuai mekanisme PAW yang berlaku.
Perolehan Suara Jadi Dasar PAW
Berdasarkan hasil Pileg 2024, H. A. Bakri meraih 67.792 suara dan menjadi peraih suara terbanyak dari PAN di Dapil Jambi. Sementara itu, Adirozal memperoleh 26.060 suara dan berada di urutan kedua.
Dengan posisi tersebut, Adirozal dinilai memenuhi ketentuan untuk melanjutkan kursi DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu.
Berpengalaman di Pemerintahan
Adirozal bukan sosok baru di dunia politik maupun pemerintahan. Politikus PAN itu pernah menjabat sebagai Bupati Kerinci selama dua periode.
Selama memimpin Kabupaten Kerinci, ia dikenal mendorong pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan potensi daerah.
Dikenal Dekat dengan Masyarakat
Selain pengalaman di pemerintahan, Adirozal juga dikenal memiliki kedekatan dengan masyarakat. Gaya kepemimpinannya yang merakyat membuatnya memiliki basis dukungan yang cukup kuat, terutama di Kabupaten Kerinci dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Jambi.
Lanjutkan Tugas di Senayan
Dengan pengisian kursi PAW tersebut, Adirozal akan melanjutkan sisa masa jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Kehadirannya di parlemen diharapkan dapat memperkuat representasi masyarakat Jambi di tingkat nasional sekaligus memperjuangkan berbagai aspirasi dan program pembangunan bagi daerah.(*)












