KERINCI, SB – Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, kembali mengungkap kasus Narkotika dengan jenis Shabu, di wilayah hukum polres Kerinci, kali ini Satu pelaku yang berperan sebagai bandar berinisial OS (23) warga Desa Lolo Kecil Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib,SH.S.I.K didampingi Kasat narkoba Polres Kerinci IPTU Nur Rosikhin,SH, pada Jumpa Pers di Mapolres Kerinci,Selasa (06/02/2024)Â mengatakan, bahwa pelaku berinsial OS (23) diamankan setelah adanya laporan masyarakat.
Penangkapan tersangka, berawal adanya informasi yang disampaikan oleh Masyarakat setempat melihat tingkah laku OS yang mencurigai, dalam wilayah Kecamatan Bukit Karman dan Kecamatan Gunung Raya, atas informasi itu, kita langsung menurunkan tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Pada Senin (05/02/2024) sekitar pukul 09.15 Wib, pelaku OS berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, ketika hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu di sekitar jalan Perladangan dekat Desa Bintang Marak, Talang Kemuning,”jelasnya.
Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin,SH, menambahkan bahwa OS (23) Warga Desa Lolo Kecil Kecamatan Gunung Raya yang diduga salah satu jaringan narkoba antar Provinsi.
“Ketika akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba, tersangka OS berdalih bahwa dirinya tidak terlibat transaksi shabu-shabu, namun setelah dilakukan pengeledahan oleh anggotanya menemukan 28 paket Shabu-shabu yang sudah dikemas kedalam sedotan plastic dan 1 paket besar didalam klip plastic berwarna bening (putih) dengan berat sekitar 5,18 gram, Uang tunai Rp 500 ribu, barang bukti dan tersangka kita amankan di mapolres Kerinci,”katanya.
Dari keterangan tersangka mengakui bahwa shabu-shabu 5,18 gram itu, didapatnya dari salah seorang yang berinisial OC, saat ini masih kita kembangkan.
“Terhadap tersangka diancam dengan KHUP pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(Fra)










