KERINCI, SB – Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD kabupaten Kerinci, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kerinci, mengingatkan peserta pemilu yakni Partai Politik untuk melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal.
Bahkan, Bawaslu Kerinci pun telah telah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam sampai ke tingkat desa untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye diluar jadwal, termasuk seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota Bawaslu Kerinci Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan humasDoni Aria, M. Ap, mengatakan bahwa untuk tahapan pengumuman DCT telah dilaksanakan KPU Kerinci. Dalam melakukan pencegahan kampanye diluar jadwal, pihaknya telah mengundang partai politik ke Bawaslu Kerinci.
“Ya, kemaren (sabtu,red) kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik, tentang pencegahan kampanye diluar jadwal,”ujarnya.
Dia menegaskan bahwa, setelah penetapan DCT, sesuai dengan aturan partai politik sebagai peserta pemilu diminta untuk menurunkan APK yang telah dipasang secara mandiri.
“Partai politik kita minta sampai tanggal 7 November untuk dapat menurunkan APK yang mengandung nomor urut, logo partai dan gambar paku. Jika batas yang ditentukan belum juga ditertibkan maka kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk ditertibkan,”tegasnya.
Doni Aria ini menjelaskan bahwa, Billboard, baliho, spanduk dan stiker yang masuk kategori APK yakni adanya nomor Urut partai, logo partai, gambar paku, tulisan mohon dukungan dan nomor urut caleg.
“Kalau APS yang tentu tidak kami turun, karena yang melanggar seperti APK saja. Surat himbauan telah kita sampaikan kepada partai politik pada tanggal 1 November lalu, kita berharap Parpol dapat menurunkannya,”sebutnya.(Fra)











