KERINCI, SB – Aktivitas galian C Ilegal di kabupaten Kerinci, menjadi sorotan dari masyarakat. Karena Galian C tanah yang tidak mengantongi izin kian menjamur di Kerinci.
Seperti aktivitas Galian C Ilegal Tanah yang berlokasi di desa Koto Petai, kecamatan Tanah Cogok, kabupaten Kerinci, yang menjadi buah bibir beberapa hari terakhir.
Sedangkan di Koto Tuo Ujung Pasir, kecamatan Tanah Cogok, Juga menjadi sorotan, namun saat ini sudah tidak beroperasi, hal tersebut setelah mendapat kabar akan ada razia dari pihak kepolisian.
“Di Koto Tuo Ujung Pasir, sudah 2 hari ini tidak terlihat lagi ada aktivitas galian C tanah, alat berat pun sudah tidak ada dilokasi,”ungkap Dori salah seorang warga.
Sedangkan di desa Koto Petai yang sempat berhenti setelah mendapat sorotan masyarakat, kini kembali beroperasi
Pantauan di lapangan terlihat alat berat sudah berada di lokasi dan membuatkan tanah masuk dalam mobil dump truk. Mobil pun terlihat antri menunggu giliran di lokasi.
“Lah beroperasi Pulo galian C di Koto Petai, aku lewat situ tadi banyak mobil truk yang antri,”ujar salah seorang warga setempat.
Dirinya meminta kepada rapat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti adanya aktivitas galian C Ilegal di Koto Petai. “Polisi harus bertindak, apakah ada memiliki izin,karena meresahkan,”pintanya.
Sementara itu Camat Tanah Cogok, Fauzi, saat dikonfirmasi soal Galian C ilegal ini langsung mengelak. Dia mengatakan bahwa galian tidak menjadi kewenangannya.
“Galian C Tidak kewenangan kami, itu kewenangan provinsi,” kata Camat Tanco. (***)











