JAKARTA, Signalberita.com – Kondisi Harga emas batangan Antam pada Senin (15/6/2026) pagi tercatat masih berada di level Rp2.711.000 per gram. Harga tersebut belum mengalami perubahan dari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam yang tercatat pukul 06.00 WIB masih mengacu pada pembaruan harga terakhir. Adapun pembaruan resmi harga emas harian kembali di lakukan pada pukul 08.30 WIB.
Kondisi harga emas yang relatif stabil membuat investor dan masyarakat yang ingin membeli logam mulia perlu memperhatikan pergerakan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Harga Emas Antam Bertahan Setelah Mengalami Kenaikan Tipis
Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam tercatat berada di posisi Rp2.709.000 per gram. Harga tersebut kemudian mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 hingga mencapai Rp2.711.000 per gram.
Pergerakan emas yang cenderung stabil menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran besar 1 kilogram, sehingga pembeli dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dana masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam 15 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam pada Senin (15/6/2026) pagi:
0,5 gram: Rp1.405.500
1 gram: Rp2.711.000
2 gram: Rp5.362.000
3 gram: Rp8.018.000
5 gram: Rp13.330.000
10 gram: Rp26.605.000
25 gram: Rp66.387.000
50 gram: Rp132.695.000
100 gram: Rp265.312.000
250 gram: Rp663.015.000
500 gram: Rp1.325.820.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.651.600.000
Pembelian Emas Antam Di kenakan Pajak
Selain memperhatikan harga jual, masyarakat juga perlu mengetahui aturan pajak dalam transaksi emas batangan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan di lengkapi bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan.
Aturan Pajak Saat Menjual Kembali Emas
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat potongan pajak.
Pemilik emas dengan NPWP di kenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pemilik tanpa NPWP di kenakan tarif 3 persen.
Potongan tersebut langsung di hitung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Investor Perlu Perhatikan Waktu Pembaruan Harga
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Karena itu, calon pembeli maupun investor di sarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian atau menjual kembali emas.
Emas masih menjadi salah satu pilihan investasi yang di minati karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, terutama saat kondisi ekonomi mengalami perubahan.(*)









