KERINCI, SB – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, bersama dengan Stakeholder, Insan Pers dan PPK, pada Selasa (30/01/2024), bertempat di Hotel Grand Kerinci Sungai Penuh.
Dalam Acara simulasi terebut turut hadir, Pj. Bupati Kerinci yang diwakili oleh Asisten II, Kejari Sungai Penuh diwakili oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi, Polres Kerinci di wakili knait politik, dan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), Bawaslu Kabupaten Kerinci, Kesbangpol Kerinci dan juga beberapa Organisasi Media serta partai politik
Simulasi yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Kerinci ini, untuk memaksimalkan sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam simulasi dijelaskan pihak KPU Kerinci tentang aturan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu nantinya, dan tentang surat suara sah dan tidak sah maupun rusak.
Ketua KPU kabupaten Kerinci, Husni menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini, menjelaskan dan menginformasikan ke masyarakat tentang penggunaan Hak Pilih dan penggunaan Sirekap.
“Kita berharap Pemilu 2024 tahun ini berjalan dengan baik, aman lancar dan damai.” Ungkap Husni.
Anggota KPU Kerinci Jatra permana, menambahkan bahwa Pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024, sudah depan mata, untuk itu kami mengajak semua pihak termasuk awak media untuk ikut mensosialisasikan ke masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kita berharap kepada seluruh Masyarakat, dan rekan rekan media dan juga Partai politik untuk saling bersinergi dan bersama-sama mewujudkan Pemilu Aman dan Damai 2024 mendatang,”ujar Jatra.
Selain itu pada saat simulasi, Jatra Permana juga menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) bahwa 7 hari sebelum hari H sudah harus menyerahkan surat pindah memilih.
“Bagi bapak/ibuk yang akan melaksanakan tugas di luar daerah untuk segera lh mengurus surat pindah memilih, paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,”terangnya.(Fra)





















