SUNGAIPENUH, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sungai penuh, tengah memproses beberapa kasus pelanggaran yang terdiri dari Kode Etik dan keterlibatan Kepala Desa dalam Politik.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sungai Penuh, kasus pelanggaran yang sedang ditangani sebanyak 4 kasus dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu kota Sungai Penuh, Iin Rudiansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/08), dia mengatakan bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur sudah diteruskan ke instansi terkait.
“Pertama dugaan netralitas Kepala Desa, karena mendatangi partai politik dan masuk dalam Bacawawako. Sudah kami teruskan ke Walikota, karena itu merupakan kewenangan dari Pemerintah kota Sungai Penuh,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, mulai ditingkat PPS, PPK dan Panwascam. “Pertama Pentarlih dan PPS di Pesisir Bukit, yang melakukan Coklit diluar tahapan. PPSnya sudah di non aktif. Kemudian Staf sekretariat PPK, kami sudah melakukan penelusuran staf PPK itu, itu sudah kami limpahkan ke KPU. Karena sudah jelas penyelenggara harus netral,”jelasnya.
Dia menyebutkan staf PPK yang diduga melakukan pelanggaran karena berfoto dengan Bakal Calon dan menyatakan sikap mendukung salah satu Kandidat, karena hal tersebut masuk dalam dalam kategori tidak netral.
“Sedangkan untuk Staf panwascam tanah kampung, saat sedang diproses dan menunggu proses pemberhentian SK dari dak Bawaslu,”pungkasnya.(Fra)











