Jakarta, Signalberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa keberadaan Program MBG tetap sesuai dengan konstitusi dan dapat terus di jalankan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu di ajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Alasan MK Memisahkan Anggaran MBG
MK menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut di lakukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait pemenuhan anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pemisahan pos anggaran bukan berarti menghentikan program MBG, melainkan memperjelas mekanisme pembiayaan agar tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah di atur dalam konstitusi.
Menurut MK, Program MBG memiliki kedudukan sebagai program prioritas pemerintah yang tetap dapat di laksanakan melalui skema penganggaran tersendiri.
MBG Tetap Berjalan Sebagai Program Prioritas
Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional dan dapat di teruskan oleh pemerintah.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diminta melakukan penyesuaian struktur penganggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya. Anggaran MBG harus di tempatkan dalam pos tersendiri tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan.
Putusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat melalui Program MBG tetap berjalan, namun dengan tata kelola anggaran yang lebih jelas dan terpisah dari sektor pendidikan.(*)










