• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Agustus 10, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Redaksi SB by Redaksi SB
31 Juli 2026
0
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Signalberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa keberadaan Program MBG tetap sesuai dengan konstitusi dan dapat terus di jalankan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

BacaJuga

Catat! Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2026

Kampus Swasta Murah Berkualitas di Bandung? Ini 5 Rekomendasi Pilihan Terbaiknya!

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu di ajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Alasan MK Memisahkan Anggaran MBG

MK menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut di lakukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait pemenuhan anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pemisahan pos anggaran bukan berarti menghentikan program MBG, melainkan memperjelas mekanisme pembiayaan agar tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah di atur dalam konstitusi.

Menurut MK, Program MBG memiliki kedudukan sebagai program prioritas pemerintah yang tetap dapat di laksanakan melalui skema penganggaran tersendiri.

MBG Tetap Berjalan Sebagai Program Prioritas

Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional dan dapat di teruskan oleh pemerintah.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diminta melakukan penyesuaian struktur penganggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya. Anggaran MBG harus di tempatkan dalam pos tersendiri tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan.

Putusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat melalui Program MBG tetap berjalan, namun dengan tata kelola anggaran yang lebih jelas dan terpisah dari sektor pendidikan.(*)

Tags: AnggaranPendidikanAPBN2026MahkamahKonstitusiMakanBergiziGratisMBGMKPemerintahIndonesia
Previous Post

Telkomsel dan China Telecom Perkuat Kerja Sama Digital

Next Post

DPRD Kota Jambi Usulkan Seragam untuk SD-SMP Digratiskan

Related Posts

Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
Pendidikan

Catat! Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2026

by Redaksi SB
23 Juli 2026
0

Signalberita.com - Kabar terbaru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Memasuki tahun 2026, aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai...

Read more
Kampus Swasta Murah Berkualitas di Bandung

Kampus Swasta Murah Berkualitas di Bandung? Ini 5 Rekomendasi Pilihan Terbaiknya!

19 Juli 2026
Seleksi CPNS 2026

Seleksi CPNS 2026: Persiapan Sejak Dini, Simak Syarat, Tahapan Lengkap dan Tips Jitu Bisa Lolos

19 Juli 2026

Kepsek Wajibkan Beli Seragam di Sekolah, Bisa Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

17 Juli 2026
Seleksi CPNS 2026

Seleksi CPNS 2026! Pemerintah Mulai Matangkan Jumlah Formasi

14 Juli 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
Atari Bangkit dari Masa Sulit

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

5 Agustus 2026
Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

5 Agustus 2026
Eki Penyandang Tunadaksa di Sungai Penuh Punya Toko Berkat Kepedulian Polres Kerinci

Bertahun – tahun Jualan Keliling, Eki Penyandang Tunadaksa di Sungai Penuh Punya Toko Berkat Kepedulian Polres Kerinci

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com