• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Redaksi SB by Redaksi SB
31 Juli 2026
0
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Signalberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa keberadaan Program MBG tetap sesuai dengan konstitusi dan dapat terus di jalankan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

BacaJuga

Masih Kekurangan Tenaga Pendidik, Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru

Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Melalui Tes, yang Belum Lulus Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu di ajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Alasan MK Memisahkan Anggaran MBG

MK menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut di lakukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait pemenuhan anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pemisahan pos anggaran bukan berarti menghentikan program MBG, melainkan memperjelas mekanisme pembiayaan agar tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah di atur dalam konstitusi.

Menurut MK, Program MBG memiliki kedudukan sebagai program prioritas pemerintah yang tetap dapat di laksanakan melalui skema penganggaran tersendiri.

MBG Tetap Berjalan Sebagai Program Prioritas

Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional dan dapat di teruskan oleh pemerintah.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diminta melakukan penyesuaian struktur penganggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya. Anggaran MBG harus di tempatkan dalam pos tersendiri tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan.

Putusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat melalui Program MBG tetap berjalan, namun dengan tata kelola anggaran yang lebih jelas dan terpisah dari sektor pendidikan.(*)

Tags: AnggaranPendidikanAPBN2026MahkamahKonstitusiMakanBergiziGratisMBGMKPemerintahIndonesia
Previous Post

Telkomsel dan China Telecom Perkuat Kerja Sama Digital

Next Post

DPRD Kota Jambi Usulkan Seragam untuk SD-SMP Digratiskan

Related Posts

Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru
Pendidikan

Masih Kekurangan Tenaga Pendidik, Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru

by Redaksi SB
25 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS untuk tenaga guru sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan guru...

Read more
Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK

Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Melalui Tes, yang Belum Lulus Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS

25 September 2026
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Ini Kata Mendikbudmen RI

24 September 2026
Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Ungkap Jejak Awal Islam

Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Ungkap Jejak Awal Islam

20 September 2026
Nusron Wahid Disebut Sudah Mundur dari Kepengurusan Golkar

Nusron Wahid Disebut Sudah Mundur dari Kepengurusan Golkar

20 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com