Penetapan sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi bukan sekadar kabar hukum biasa. Peristiwa ini menyentak kesadaran publik karena terjadi di lembaga yang dibentuk untuk menjalankan salah satu program paling strategis pemerintah: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi.
Jika tuduhan yang disampaikan aparat penegak hukum terbukti di pengadilan, maka yang terjadi bukanlah kesalahan administratif, bukan pula kekeliruan teknis dalam pengelolaan anggaran. Yang terjadi adalah kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam mengendalikan program negara.
Korupsi pada program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan korupsi proyek biasa. Uang yang diduga diselewengkan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap rupiah yang hilang terdapat hak anak-anak yang seharusnya menerima asupan gizi, hak keluarga yang berharap kualitas hidup generasi berikutnya menjadi lebih baik, serta harapan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam mengatasi persoalan stunting dan kemiskinan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa penyimpangan dilakukan secara terstruktur. Artinya, tindakan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada mekanisme, ada pembagian peran, ada keputusan-keputusan yang memungkinkan penyalahgunaan berlangsung dalam waktu tertentu tanpa segera terdeteksi. Kejahatan model seperti ini tidak lahir dari satu orang yang tergoda mengambil keuntungan sesaat. Ia lahir dari budaya kekuasaan yang merasa kebal terhadap pengawasan.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem pengendalian internal pemerintah. Bagaimana mungkin dugaan penyimpangan dapat terjadi di program yang selama ini mendapat sorotan publik sangat besar? Di mana fungsi pengawasan? Mengapa alarm peringatan tidak berbunyi lebih awal? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak diajukan karena masyarakat berhak mengetahui apakah yang bermasalah hanya oknum atau justru terdapat kelemahan serius dalam tata kelola kelembagaan.
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak boleh menjadi ladang bancakan. Karena itu, proses hukum terhadap para tersangka harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh rantai birokrasi yang terlibat. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada beberapa nama sementara jaringan yang lebih luas tetap tidak tersentuh.
Lebih dari itu, negara harus memastikan program ini tidak ikut menjadi korban. Kepercayaan publik terhadap Makan Bergizi Gratis tidak boleh runtuh hanya karena ulah segelintir pejabat. Programnya harus tetap berjalan, sementara pelakunya diproses secara transparan dan tanpa kompromi.
Korupsi di lembaga gizi bukan sekadar pencurian uang negara. Jika benar dilakukan secara terstruktur, maka ini adalah pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara untuk membangun generasi yang lebih sehat. Ketika jabatan digunakan untuk mengorganisasi penyimpangan, yang rusak bukan hanya anggaran, melainkan juga kepercayaan rakyat.
Dan bagi sebuah bangsa, hilangnya kepercayaan sering kali jauh lebih mahal daripada nilai kerugian negara yang tercatat dalam berkas perkara.(*)











